beritanusantara.co, Samarinda— Dugaan keterlibatan mantan anggota Brimob Polda Kalimantan Timur dalam penjualan senjata api yang digunakan dalam kasus penembakan di Samarinda belum berujung pada proses pidana.
Hingga kini, penanganan terhadap yang bersangkutan masih sebatas sanksi etik berupa pemecatan dari institusi kepolisian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan mantan anggota tersebut telah menjalani sidang kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Dari hasil sidang itu, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik dan diputuskan PTDH. Jadi saat ini statusnya sudah bukan anggota Polri,” kata Hendri.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada proses pidana yang berjalan terhadap mantan personel tersebut. Hendri menyebut kepolisian belum menerima pelimpahan perkara atau permintaan resmi yang mengarah pada penetapan tersangka.
“Untuk proses pidana, sampai sekarang kami belum menerima permintaan resmi ataupun pelimpahan berkas yang mengarah pada penetapan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan insiden penembakan yang terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Samarinda pada Mei 2025.
Perkara tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan dengan sejumlah terdakwa yang diduga terlibat langsung dalam aksi penembakan.
Namun dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, mantan anggota Brimob tersebut tidak masuk dalam rangkaian utama tindak pidana yang disidangkan.
Menurut Hendri, penyidikan lebih difokuskan kepada pihak yang terlibat langsung dalam perencanaan hingga pelaksanaan penembakan.
“Yang menjadi fokus dalam perkara ini adalah pihak yang merencanakan, pelaku yang melakukan penembakan, serta pihak yang mengendalikan aksi tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penelusuran penyidik, mantan anggota kepolisian tersebut disebut hanya melakukan transaksi penjualan senjata api yang kemudian digunakan dalam peristiwa penembakan tersebut.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi. Ia hanya menjual senjata yang kemudian diketahui digunakan dalam kejadian itu,” ungkapnya.
Hendri juga menyebut transaksi senjata tersebut tidak terjadi dalam waktu dekat dengan peristiwa penembakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi diperkirakan terjadi sekitar dua tahun sebelum insiden tersebut berlangsung.
Karena adanya jarak waktu yang cukup lama antara transaksi dan peristiwa penembakan, penyidik menilai kedua peristiwa tersebut tidak berada dalam satu rangkaian langsung.
Meski begitu, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru yang menguatkan dugaan unsur pidana.
“Kalau nanti ada bukti baru yang cukup, tentu proses penyidikan bisa dibuka kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.














