beritanusantara.co, Samarinda — Seorang pemuda berinisial A.Y (19) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu usai diduga mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Pramuka, Senin (30/3/2026).
Pelaku ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di area Kost Melody, Jalan Pramuka 6, Kelurahan Gunung Kelua.
Pelaku diduga mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan cara mendorong kendaraan yang terparkir.
Aksi pelaku diketahui oleh penjaga kost yang curiga melihat gerak-geriknya. Meski sempat memindahkan posisi kendaraan, pelaku gagal melarikan motor tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu setelah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.














