Beritanusantara.co, Samarinda – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Ia juga dikenai denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Jaksa menilai Hasto terbukti menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta guna mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 atas nama Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dinyatakan menghalangi proses penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020. Suap tersebut diberikan bersama orang-orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Jaksa menilai perbuatan Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Namun, sikap sopan selama persidangan serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Saat ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani hukuman, sedangkan Harun Masiku masih buron dan Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut. (h/bn)














