Beritanusantara.co, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
“Benar bahwa memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief, Jumat (30/1).
Ia menegaskan bahwa perkara yang tengah diselidiki bukan berkaitan dengan sektor pertambangan, melainkan tata kelola perkebunan dan industri sawit.
“Apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Ini penyidikan tata kelola perkebunan dan industri sawit,” ujarnya.
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1) di sedikitnya enam lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor. Namun, pihaknya belum mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut.
“Ya, ada pejabat kementerian, ada pihak swasta, ada juga pemerintahan. Belum bisa kami buka semuanya,” tuturnya.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2015 hingga 2024.
Dalam proses penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara, berupa dokumen serta perangkat elektronik.
“Ada beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang kami perlukan. Untuk aset, belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menggeledah empat lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. (h/bn)














