Nasional

Ketua Banggar DPR: Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana

×

Ketua Banggar DPR: Tolak Pembayaran Tunai Rupiah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah

Beritanusantara.co, Jakarta — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah dalam transaksi jual beli. Ia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya kasus seorang warga lanjut usia yang dilaporkan ditolak saat hendak membayar roti secara tunai di sebuah toko. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi melanggar hukum.

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Siapa pun tidak boleh menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam transaksi di dalam negeri,” ujar Said, Jumat (26/12).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa penolakan pembayaran tunai dapat dikenai sanksi pidana. Ia mengingatkan konsekuensi hukum yang cukup berat bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.

“Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli yang membayar menggunakan rupiah, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” tegasnya.

Said menilai, maraknya penggunaan sistem pembayaran digital tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus opsi pembayaran tunai. Menurutnya, kemajuan teknologi seharusnya memperluas pilihan transaksi, bukan justru membatasi hak konsumen.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung penggunaan pembayaran non tunai. Namun jangan sampai merchant menutup akses bagi pembeli yang ingin membayar secara tunai. Opsi itu harus tetap tersedia,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi geografis dan sosial Indonesia yang belum sepenuhnya terjangkau layanan internet. Selain itu, tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih beragam membuat pembayaran tunai tetap menjadi kebutuhan penting.

“Tidak semua wilayah Indonesia tercover jaringan internet dengan baik. Belum lagi literasi keuangan masyarakat kita yang masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pembayaran tunai masih sangat relevan,” ujarnya.

Said mencontohkan negara-negara maju yang tetap mempertahankan transaksi tunai meski telah menerapkan sistem pembayaran digital secara luas. Singapura, misalnya, masih melayani pembayaran tunai hingga batas tertentu.

“Negara maju seperti Singapura yang sistem cashless-nya sangat baik saja tetap melayani pembayaran tunai hingga SGD3.000. Negara lain pun demikian,” ungkapnya.

Ia pun meminta Bank Indonesia lebih aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah.

“Saya berharap Bank Indonesia menegaskan kembali aturan ini kepada para pelaku usaha. Penolakan terhadap penggunaan mata uang nasional rupiah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Said. (h/bn)

Example 300250