Beritanusantara.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran asal-usul tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Budi, Sabtu (24/1).
Menurut Budi, Dito diperiksa karena diketahui ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi, di mana tambahan kuota haji tersebut diberikan.
“Kami melihat Pak Dito dapat menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena pada saat itu beliau berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan pemerintah Indonesia,” imbuhnya.
KPK mencatat bahwa tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah haji diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai respons atas panjangnya antrean haji reguler di Indonesia yang bisa mencapai 30 hingga 40 tahun.
“Pemerintah Indonesia menyampaikan permasalahan antrean panjang tersebut, dan kemudian Arab Saudi memberikan tambahan kuota,” jelas Budi.
Penyidik, lanjutnya, membutuhkan keterangan Dito untuk mengungkap proses pra-diskresi, yakni tahapan sebelum keputusan penambahan kuota haji ditetapkan.
Sementara itu, Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam kunjungan ke Arab Saudi saat itu berkaitan dengan agenda kerja sama bilateral, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang olahraga bersama Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS).
“Kebetulan waktu itu sektor olahraga menjadi salah satu bidang yang ingin dikerjasamakan oleh Kerajaan Arab Saudi. Ada penandatanganan MoU dan tidak hanya Kemenpora, tetapi juga kementerian dan lembaga lain,” kata Dito.
Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai isu strategis lain, mulai dari investasi hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk kerja sama terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau Arab Saudi, tentu salah satu topik utama yang selalu dibahas adalah haji,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Selain itu, pemilik travel haji dan umrah Maktour yang juga mertua Dito, Fuad Hasan Masyhur, telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. (h/bn)














