Nasional

KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah Pembalap Faryd Sungkar dengan Uang Korupsi

×

KPK Telusuri Dugaan Pembelian Rumah Pembalap Faryd Sungkar dengan Uang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Jubir KPK Budi Prasetyo

Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, membeli rumah milik mantan pembalap Faryd Sungkar di Bandung menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Faryd Sungkar sebagai saksi pada Kamis (23/10).

“Rumah tersebut diduga dibeli oleh saudara ME (Menas Erwin) menggunakan uang yang diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik KPK ini,” ujarnya, Jumat (24/10).

Budi menambahkan keterangan Faryd membantu penyidik menelusuri aset hasil tindak pidana untuk proses pemulihan aset (asset recovery).

“Keterangan saksi saudara FS tentunya membantu penyidik dalam menelusuri jejak-jejak aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Menas Erwin sebelumnya ditangkap pada Rabu (24/9) malam di kawasan BSD, Tangerang Selatan, dan kini ditahan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. Ia diduga menyiapkan uang suap Rp9,8 miliar untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait pengurusan sejumlah perkara hukum.

KPK mengungkapkan, Menas mengenal Hasbi melalui Fatahillah Ramli pada 2021. Suap diberikan agar Hasbi membantu dalam sengketa di berbagai daerah, termasuk lahan di Samarinda dan Sumedang.

Namun, seluruh perkara tersebut kalah di pengadilan sehingga Menas berupaya meminta uang muka suap dikembalikan.

Atas perbuatannya, Menas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian negara. (h/bn)

Example 300250