Beritanusantara.co, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiganya ialah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga.
“KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus sertifikasi K3,” kata Budi di Jakarta, Kamis (11/12).
Ia menyebut bukti kuat yang ditemukan termasuk dugaan aliran dana dan alur perintah pemerasan kepada pihak tertentu.
KPK sebelumnya sudah menjerat 11 tersangka lain, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat Ditjen Binwasnaker & K3.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Penyidik telah menggeledah berbagai lokasi dan menyita dokumen, properti, serta puluhan kendaraan mewah yang diduga terkait kasus tersebut. (h/bn)














