Kalimantan Timur

KPU Kaltim Publikasikan SIKADEKA Untuk Pelaporan Dana Kampanye 2024

×

KPU Kaltim Publikasikan SIKADEKA Untuk Pelaporan Dana Kampanye 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid.

19/09/2024

Beritanusantara.co, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mempromosikan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk permudah pelaporan dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid di Samarinda, mengatakan bahwa SIKADEKA akan menjadi pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye serta laporan dana kampanye.

“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dana kampanye Pilkada berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) peserta sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain uang, dana kampanye juga dapat berupa barang yang meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang yang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.

“Jasa juga termasuk dalam dana kampanye, yaitu pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Paslon sebagai penerima jasa,” jelasnya.

KPU Kaltim berharap, dengan adanya SIKADEKA, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan dana kampanye dapat terwujud.

“Sehingga proses Pilkada 2024 di Kalimantan Timur dapat berjalan dengan lebih baik dan terpercaya,” pungkasnya.(Han/BN)

Example 300250