Uncategorized

KPU Kaltim Siap Layani Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

×

KPU Kaltim Siap Layani Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik saat meninjau lokasi penampungan kotak suara.

Samarinda, Berita Nusantara.co – Kalangan penyandang disabilitas atau yang biasa disebut memiliki keterbatasan fisik atau mental sebanyak 11.831 telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, di Samarindaa, Iffa Rosita menegaskan bahwa penyandang disabilitas yang tercatat pihaknya juga siap mengikuti Pemilu 2024.


“Kami siap melayani pemilih disabilitas dalam Pemilu 2024,” tegasnya, Senin (5/2/2024).


Iffa menjelaskan, dari jumlah tersebut, terdapat 5.815 pemilih disabilitas fisik. 922 lainnya pemilih disabilitas sensorik netra, kemudian 480 pemilih disabilitas sensorik rungu. Lalu 605 pemilih disabilitas intelektual, 1.560 pemilih disabilitas sensorik wicara, dan 2.449 pemilih disabilitas mental. KPU Kaltim sendiri ditegaskannya komitmen memberikan hak dan kesempatan yang sama bagi pemilih disabilitas.
Baik sebagai pemilih maupun sebagai calon anggota legislatif.


“Kami berpedoman pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat berhak dan berkewajiban sama sebagai pemilih dan calon,” jelasnya.


Untuk itu, kata Iffa, pihaknya berupaya untuk memfasilitasi pemilih disabilitas, mulai dari pendataan, pendaftaran, hingga pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).


“Kami selalu mengingatkan pada setiap rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk melayani pemilih disabilitas dengan baik. Misalnya, bagaimana memberikan pelayanan orientasi dengan menepuk pundak, memberi kode isyarat, atau menyediakan surat suara braille untuk pemilih disabilitas netra,” terangnya.


Ditambahkannya, KPU Kaltim juga meminta agar setiap tps memiliki aksesibilitas yang cukup bagi pemilih disabilitas, seperti undakan yang landai, meja yang rendah, dan tempat duduk yang prioritas.


“Kami harus memberikan akses yang nyaman bagi pemilih disabilitas, agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan tanpa hambatan,” tutup Iffa.(Han/BN)

Example 300250