Beritanusantara.co, Samarinda – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan dengan membantah keras isu dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan dapat mencederai integritas institusi. Ia menegaskan seluruh layanan kepelabuhanan di KSOP Samarinda telah berbasis sistem digital guna menutup celah terjadinya pungutan liar maupun gratifikasi.
“Mengenai isu yang beredar, tentu secara institusi kami merasa terganggu. Namun kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berjalan secara digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi di Samarinda, Jumat (23/1).
Menurut Yudi, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi instrumen utama dalam pengawasan dan pencegahan praktik-praktik yang menyimpang. Seluruh pengurusan dokumen penting, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga proses verifikasi muatan kapal dilakukan sepenuhnya secara daring.
“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua proses dilakukan melalui sistem,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara nontunai melalui sistem perbankan menggunakan kode billing, sehingga tidak ada ruang untuk transaksi di luar prosedur.
“Pembayaran dilakukan langsung ke bank, bukan ke petugas. Setelah pembayaran terverifikasi dan seluruh persyaratan terpenuhi, barulah layanan diproses,” tambah Yudi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda, Capt. Rona Wira, menegaskan bahwa pihaknya memiliki pengawasan ketat terhadap legalitas seluruh aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerjanya.
“Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memiliki izin resmi dan terverifikasi di dalam sistem Inaportnet. Tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus,” tegas Capt. Rona.
KSOP Samarinda pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta mengajak semua pihak bersama-sama menjaga iklim pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kalimantan Timur. (h/bn)














