Kalimantan Timur

KSOP Samarinda Perketat Pengamanan Kapal di Bawah Jembatan Usai Insiden Tongkang

×

KSOP Samarinda Perketat Pengamanan Kapal di Bawah Jembatan Usai Insiden Tongkang

Sebarkan artikel ini
Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi

Beritanusantara.co, Samarinda – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda akan memperketat pengamanan kapal saat melintas di bawah jembatan menyusul insiden kapal tongkang yang menabrak pilar jembatan di Sungai Mahakam.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan bahwa langkah mitigasi utama yang disepakati adalah penambahan kapal pengawal atau escort untuk mendampingi kapal tunda dan kapal pembantu saat proses pengolongan jembatan.

“Mengantisipasi kejadian serupa, kita akan lakukan penambahan escort di samping assist yang sudah ada. Pengamanan ini juga melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” ujar Mursidi, Selasa (30/12).
.
Ia menjelaskan, insiden di Jembatan Mahulu dipicu oleh ketidaksesuaian waktu manuver kapal dengan kondisi kepadatan arus di hilir. Saat kejadian, area tambat sebelum Jembatan Mahakam sudah penuh, namun kapal tetap memaksakan melintas melalui Jembatan Mahulu.

“Ketika diminta berputar balik karena jalur di depan penuh, kapal tidak sempat bermanuver akibat arus sungai yang sangat kuat,” jelasnya.

Selain itu, Mursidi menyoroti keberadaan kapal-kapal yang berlabuh di area terlarang sebelum jembatan yang turut mengganggu manuver.

“Di lokasi juga terdapat kapal yang berlabuh di area terlarang. Dalam waktu dekat akan kami tertibkan melalui patroli bersama Polairud dan Distrik Navigasi,” tegasnya.

Terkait spesifikasi kapal, Mursidi mengakui mayoritas tongkang batu bara yang melintas di Sungai Mahakam berukuran sekitar 300 feet, melebihi batas ideal 200 feet. Meski demikian, KSOP tidak melakukan pelarangan, melainkan memperketat pengamanan.

“Rata-rata tongkang di sini berukuran 300 feet. Antisipasinya bukan pelarangan, tetapi penguatan pengamanan dengan penambahan escort,” ujarnya.

KSOP akan menerbitkan edaran yang memuat larangan labuh di area berbahaya, kewajiban pemanduan kapal, penerapan sistem antrean pengolongan yang lebih terintegrasi, serta penahanan kapal di hulu apabila kapasitas tambat di hilir telah penuh.

“Pengolongan di jembatan atas harus menunggu kondisi di jembatan bawah terurai. Ini bagian dari mitigasi risiko agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas Mursidi. (h/bn)

Example 300250