Nasional

Mediasi Gagal, Polisi Segera Panggil Doktif sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

×

Mediasi Gagal, Polisi Segera Panggil Doktif sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Upaya mediasi antara dokter Richard Lee dan Samira Farahnaz alias dokter detektif (doktif) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dipastikan gagal. Kedua belah pihak tidak menghadiri agenda mediasi yang difasilitasi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar mengatakan, penyidik telah dua kali mengundang pelapor dan terlapor untuk mediasi, namun tidak mendapat respons.

“Kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mengundang para pihak sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak berkenan hadir,” ujar Igo, Selasa (6/1).

Dengan gagalnya proses mediasi, penyidik memastikan akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada doktif sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan kepada tersangka dokter S untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan jadwal pasti pemanggilan terhadap Samira Farahnaz.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan doktif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Richard Lee.

“Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Dwi di Jakarta, Rabu (24/12), seperti dikutip dari Antara.

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap doktif karena ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut hanya dua tahun penjara.

Meski tidak ditahan, tersangka tetap dikenakan wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Kasus ini bermula dari keberatan Richard Lee atas tuduhan yang disampaikan doktif terkait dugaan praktik ilegal di salah satu kliniknya. Tuduhan tersebut dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan pelapor.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara.

Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. (h/bn)

Example 300250