Kalimantan TimurSamarinda

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disorot, BPKAD Kaltim: Ini Kebutuhan Pimpinan

×

Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Disorot, BPKAD Kaltim: Ini Kebutuhan Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Samarinda– Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Timur (BPKAD) Ahmad Muzakkir menegaskan pengadaan mobil dinas SUV Hybrid 2.996 cc senilai Rp8,5 miliar untuk pimpinan daerah telah sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, kebijakan tanpa pengadaan kendaraan dinas pada 2025 yang sebelumnya disampaikan pemerintah daerah hanya berlaku bagi pejabat eselon II dan kendaraan operasional eselon III. Sementara kendaraan untuk pimpinan daerah memiliki pengaturan berbeda.

“Yang tidak ada itu pengadaan untuk kepala dinas dan jajaran di bawahnya. Untuk pimpinan daerah memang memiliki kebijakan tersendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, pembelian kendaraan dinas pimpinan dilakukan berdasarkan siklus lima tahunan. Kendaraan sebelumnya dibeli pada awal masa jabatan mantan Gubernur Isran Noor pada 2018 dan saat ini dinilai sudah tidak lagi efisien dari sisi biaya perawatan.

“Biaya pemeliharaan sudah cukup tinggi dan tidak lagi sebanding, sehingga perlu dilakukan pembaruan sesuai siklusnya,” jelas Muzakkir.

Lebih lanjut, ia menyebut kendaraan tersebut tidak hanya digunakan untuk mobilitas internal pimpinan, tetapi juga mendukung pelayanan terhadap tamu pemerintah pusat dan pejabat negara yang berkunjung ke Kalimantan Timur.

“Kita cukup sering menerima kunjungan menteri dan tamu VVIP. Harus ada kendaraan yang representatif untuk menunjang tugas pemerintahan,” katanya.

Muzakkir memastikan prinsip efisiensi tetap menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, ia menekankan bahwa efisiensi tidak berarti menghentikan seluruh belanja, melainkan memastikan pengeluaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kebutuhan.

“Efisiensi itu bukan berarti tidak belanja sama sekali, tetapi memastikan belanja yang dilakukan memang dibutuhkan,” tegasnya.

Pengadaan kendaraan dinas tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah narasi penghematan anggaran yang digaungkan pemerintah daerah. BPKAD menilai kebijakan itu telah melalui pertimbangan dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

Example 300250