DaerahKalimantan Timur

Mobil Mewah Gubernur Kaltim Dipulangkan, Rp7,5 Miliar Balik ke Kas Daerah

×

Mobil Mewah Gubernur Kaltim Dipulangkan, Rp7,5 Miliar Balik ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany menyerahkan unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia kendaraan di kantor Banhup Kaltim di Jakarta, Selasa (10/3/2026). (Foto Diskominfo Kaltim)

beritanusantara.co, Samarinda— Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuntaskan proses pengembalian mobil dinas gubernur berupa unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia, CV Afisera.

Bersamaan dengan itu, dana sebesar Rp7.542.736.000 yang sebelumnya dibayarkan untuk pengadaan kendaraan tersebut telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bankaltimtara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengatakan pengembalian kendaraan dan dana tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembelian kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Nilai itu terdiri atas harga unit kendaraan sebesar Rp7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Faisal menjelaskan dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Proses tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bankaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut senilai Rp957.200.000.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” kata Faisal.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses tersebut, pemerintah provinsi memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 300250