Beritanusantara.co, Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara asing. Salah satu tersangka merupakan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga orang hasil operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kejagung.
“Kemarin sudah diserahkan oleh KPK. Ada tiga orang, satu oknum jaksa berinisial RZ dan dua dari pihak swasta berinisial DF dan MS. Tadi malam semuanya sudah diperiksa,” ujar Anang, Jumat (19/12).
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua orang jaksa sebagai tersangka pada 17 Desember. Dengan tambahan dari OTT KPK tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
“Total ada lima tersangka. Tiga oknum jaksa dan dua dari pihak swasta,” jelasnya.
Anang mengungkapkan, kelima tersangka diduga melakukan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor maupun tersangka. Para jaksa diduga tidak profesional dan melakukan transaksi dalam proses penanganan perkara.
“Perkaranya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang pemerasan. Dalam menangani perkara, jaksa diduga melakukan transaksi dan pemerasan,” tegas Anang. (h/bn)














