Kalimantan Timur

Pabrik Pil Narkotika Bermotif Iron Man Dibongkar Polisi di Samarinda

×

Pabrik Pil Narkotika Bermotif Iron Man Dibongkar Polisi di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang digelar pada Senin (19/01/2026)

Beritanusantara.co, Samarinda – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang mengungkap praktik pembuatan narkotika golongan I yang dilakukan secara rumahan di sebuah kamar indekos kawasan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Yang mengejutkan, pil narkotika tersebut dicetak dengan berbagai motif unik seperti Iron Man, tengkorak, hingga gorila.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RN di kawasan Jalan Pangeran Bendahara. Dari tangan RN, polisi menyita dua butir pil berwarna merah muda yang dicurigai sebagai narkotika hasil racikan ilegal.

“Dari penangkapan awal tersebut, kami lakukan pengembangan dan mengarah pada tempat produksi di sebuah indekos,” katanya, Senin (19/1).

Hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah kamar indekos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang ditempati tersangka utama berinisial RR. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 butir pil siap edar dengan motif tengkorak dan Iron Man, bubuk berwarna merah muda yang belum dicetak, serta pewarna makanan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita tiga set alat cetak manual dengan berbagai bentuk, mulai dari karakter Iron Man, segi enam berlambang tengkorak, hingga cetakan berbentuk gorila.

Menurut Baihaki, RR mengaku mempelajari teknik pembuatan pil narkotika secara mandiri melalui berbagai tayangan video di media sosial.

“Yang bersangkutan belajar secara otodidak dari konten-konten di platform seperti YouTube,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, RR mencampurkan obat pereda sakit kepala yang dibeli bebas di warung dengan narkotika jenis metamfetamin atau sabu-sabu yang diperoleh dari pihak yang tidak dikenalnya. Campuran tersebut kemudian dicetak menjadi pil dan diedarkan di wilayah Samarinda.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa RR merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025. Sejak keluar dari penjara, RR tercatat telah dua kali memproduksi pil narkotika, terhitung sejak November tahun lalu.

“Kedua tersangka menjual pil berbahaya ini dengan harga berkisar Rp350 ribu sampai Rp400 ribu per butir,” jelas Baihaki.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 609 ayat 1 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR dikenakan Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana. (h/bn)

Example 300250