Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memberikan status penangguhan terhadap pematangan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Korpri menyusul adanya indikasi salah urus dalam proses administrasi perizinan proyek tersebut.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan penangguhan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pihak pengembang melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya ini salah urus. Harusnya urusnya di PUPR, kenapa di DLH?” ujar Marnabas, Kamis (1/1).
Ia menjelaskan, pengurusan perizinan seharusnya dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karena berkaitan dengan persyaratan teknis tata ruang dan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, proses justru dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Setiap orang boleh menggunakan lahannya sendiri. Masa beli tanah tidak boleh digunakan? Tapi harus ada syaratnya supaya tidak mengganggu lingkungan sekitar,” tegasnya.
Marnabas menambahkan, penggunaan lahan wajib memenuhi ketentuan ketat, mulai dari analisis dampak lingkungan (Amdal), sistem drainase dan penampungan air, hingga pengendalian kebisingan demi melindungi masyarakat sekitar.
Terkait keluarnya izin yang dinilai prematur tanpa koordinasi lintas instansi, Inspektorat Kota Samarinda telah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan internal di DLH.
“Inspektorat sedang bekerja sesuai perintah Plt Wali Kota. Kita ingin cari tahu kenapa izin ini keluar tapi instansi lain tidak dihubungi,” katanya.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Kepala DLH maupun dugaan suap, Marnabas menyerahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan.
“Kalau ada dugaan suap, pasti akan ditindak. Yang jelas, SOP tidak dipenuhi,” ujarnya.
Pemkot Samarinda mengimbau agar polemik tidak diperpanjang dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi selama pihak pengembang mematuhi aturan yang berlaku. (h/bn)














