beritanusantara.co, Samarinda —Polemik pengadaan mobil dinas mewah jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipastikan berakhir. Dana pembelian kendaraan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah setelah proses administrasi diselesaikan.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait telah menyepakati langkah pengembalian kendaraan tersebut kepada penyedia.
“Sudah selesai kemarin. Kita sudah duduk bersama, sekarang tinggal menyelesaikan mekanisme pengembaliannya,” kata Sri Wahyuni kepada wartawan di Samarinda.
Ia menjelaskan, setelah proses administrasi rampung, dana sekitar Rp8,5 miliar dari pengadaan mobil dinas tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
Sementara unit kendaraan akan diserahkan kembali kepada perusahaan penyedia, yakni CV Afisera.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menyampaikan bahwa lembaganya belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai mekanisme pengembalian kendaraan tersebut.
Menurut Irfan, kasus ini tergolong tidak lazim karena belum ada aturan yang secara khusus mengatur pengembalian barang atau jasa pemerintah akibat kritik publik atau tekanan di media sosial.
Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari mekanisme administrasi yang tepat agar proses pengembalian tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irfan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang penghapusan barang milik daerah. Namun menurutnya, kasus mobil dinas tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penghapusan aset.
Dalam mekanisme penghapusan, nilai aset akan menjadi nol. Sementara dalam kasus ini nilai aset tetap sama, hanya berubah bentuk dari barang menjadi uang tunai yang dikembalikan ke kas daerah.
Ia juga menyebut aturan tersebut mengatur bahwa penghapusan aset dengan nilai di atas Rp5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD, sedangkan aset dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup melalui keputusan gubernur.
Selain itu, Irfan turut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 yang mengatur pembatalan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembatalan pengadaan sebelum proses lelang dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti permintaan penjual atau putusan pengadilan,” terangnya.
Sementara pembatalan setelah lelang hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, gangguan teknis, atau kesalahan dalam proses jaminan penawaran.
Namun menurut Irfan, belum ada ketentuan yang secara khusus mengatur pembatalan pengadaan akibat kritik publik atau polemik yang viral di media sosial.
“Karena itu kami masih mengkaji mekanisme administrasinya agar tetap sesuai aturan,” ujarnya.














