Kalimantan Timur

Pemprov Kaltim Matangkan Formula UMP 2026 dengan Pertimbangan Daya Beli dan Iklim Usaha

×

Pemprov Kaltim Matangkan Formula UMP 2026 dengan Pertimbangan Daya Beli dan Iklim Usaha

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyusun dan mematangkan formulasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan iklim usaha di daerah.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan bahwa pemerintah daerah membuka ruang bagi kenaikan upah, namun menegaskan penetapan UMP harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis perhitungan teknis melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

“Harapannya tentu ada kenaikan. Namun dalam penetapan kita harus cermat memperhatikan masukan dari dunia usaha maupun organisasi pekerja,” ujar Seno Aji di Samarinda, Senin (22/12).

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki dampak luas terhadap kondisi ekonomi makro. Kenaikan upah yang tidak sejalan dengan kemampuan pelaku usaha berpotensi menimbulkan efek berantai, mulai dari penurunan investasi hingga kebijakan efisiensi tenaga kerja.

“Kita ingin investasi di Kaltim tetap tumbuh positif. Pada saat yang sama, masyarakat harus memiliki kesempatan kerja yang luas dengan penghasilan yang layak,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77 atau meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp3.360.858. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Untuk UMP 2026, Pemprov Kaltim akan mengikuti ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut memperkenalkan formula baru dengan mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.

Menurut Seno, fleksibilitas indeks alfa memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi lokal.

“Upah yang layak harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun ini juga harus dibarengi dengan pengendalian harga pangan agar kenaikan upah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pembahasan penetapan UMP masih berlangsung secara intensif di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi. Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengumuman resmi besaran UMP Kaltim 2026 dijadwalkan paling lambat pada 24 Desember 2025. (h/bn)

Example 300250