beritanusantara.co, Samarinda — Pengesahan hasil Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di DPRD Kalimantan Timur belum dilakukan meski masa kerja pansus telah berakhir.
Sebanyak 160 usulan prioritas yang telah disepakati hingga kini belum ditetapkan melalui rapat paripurna.
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menyatakan dokumen tersebut seharusnya sudah disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harusnya sudah diketuk di paripurna kemarin, tapi sampai sekarang belum,” ujarnya, Senin.
Ia menjelaskan, Pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui anggota dewan dan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Dari total lebih 300 usulan yang masuk, pansus melakukan penyaringan bertahap.
Pada tahap awal, jumlah usulan dipangkas menjadi sekitar 260 poin. Selanjutnya, bersama pemerintah daerah, dilakukan seleksi lanjutan berdasarkan urgensi, manfaat, dan kesiapan pelaksanaan hingga tersisa 160 usulan prioritas.
Menurut Darlis, seluruh tahapan pembahasan telah rampung dan menghasilkan daftar final yang tinggal menunggu pengesahan.
Namun hingga masa kerja pansus berakhir, dokumen tersebut belum juga diputuskan dalam forum paripurna.
“Nah ini dapat berdampak pada proses perencanaan pembangunan daerah, mengingat Pokir menjadi salah satu dasar penentuan program prioritas pemerintah,” demikian.














