Nasional

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Jalur Restorative Justice

×

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lewat Jalur Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Jokowi

Beritanusantara.co, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka tersebut.

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Budi, Jumar (16/1).

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari pelapor maupun para tersangka. Penyidik menilai seluruh syarat penerapan restorative justice telah terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian perkara hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut. Dari total delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.

Ia menyebutkan bahwa berkas perkara atas nama RSN, RHS, dan TT telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain.

“Untuk perkara yang tidak dihentikan, penyidikan tetap dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum,” jelas Budi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan keadilan restoratif setelah melakukan silaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo pada Rabu (14/1), didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti. Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik.

“Semoga pertemuan itu bisa menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari detikJateng.

Namun, pertemuan tersebut memunculkan beragam respons publik. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai upaya menghindari proses pidana, sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk dialog dan penyelesaian konflik secara damai.

Terkait apakah Eggi dan Damai menyampaikan permintaan maaf, Jokowi memilih tidak memperpanjang polemik.

“Menurut saya, ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” katanya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya membagi penanganan kasus ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan sejumlah tersangka lain, sedangkan klaster kedua melibatkan nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang proses hukumnya masih berlanjut hingga saat ini.

Example 300250