Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memperketat pengawasan perizinan kembang api menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026 guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kembang api termasuk barang dalam kategori pengawasan ketat sehingga penggunaannya wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.
“Kembang api merupakan barang yang penggunaannya harus diawasi. Harus ada perizinan yang dikeluarkan, baik untuk pengelola kegiatan maupun penjual. Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi agar tidak membahayakan,” ujar Hendri Umar, Senin (22/12).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima permohonan izin dari dua hotel di Samarinda yang berencana menggelar pesta kembang api. Permohonan tersebut telah diteruskan ke Polda Kalimantan Timur.
“Rekomendasinya sudah kami sampaikan. Keputusan akhir berada di Direktorat Intelkam Polda Kaltim,” katanya.
Selain itu, Polresta Samarinda juga melakukan pemantauan ketat terhadap jalur distribusi penjualan kembang api di pasar tradisional maupun toko eceran. Kepolisian memastikan hanya kembang api dari distributor resmi yang diperbolehkan untuk dijual.
“Selama pengecer mengambil barang dari distributor yang sah dan berizin, itu diperbolehkan. Namun spesifikasi barangnya tetap harus aman dan sesuai aturan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kembang api ilegal atau petasan berdaya ledak tinggi yang berpotensi memicu kebakaran dan cedera.
“Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan Tahun Baru yang aman, kondusif, dan tanpa gangguan kamtibmas,” pungkas Hendri. (h/bn)














