Beritanusantara.co, Samarinda – Meski program pendidikan tinggi gratis di Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah maju untuk membuka akses pendidikan lebih luas, DPRD Kaltim mengingatkan potensi persoalan baru yang bisa muncul jika perguruan tinggi kehilangan kemandirian akibat ketergantungan dana dari pemerintah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menekankan bahwa skema “Gratis Pol” yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 perlu diawasi secara ketat agar tidak mengekang kebebasan akademik.
“Kampus harus tetap menjadi tempat lahirnya pemikiran kritis. Jangan sampai karena takut kehilangan anggaran, kebebasan akademik jadi dikorbankan,” ujarnya.
Selain itu, Darlis menyoroti sejumlah kendala teknis di awal pelaksanaan program. Ia mencontohkan mahasiswa baru jalur prestasi (SNBP) yang telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun pengembalian dananya tertunda lantaran perjanjian kerja sama (PKS) antara pemerintah provinsi dan perguruan tinggi belum rampung. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat Agustus atau awal September mendatang.
Darlis juga mengusulkan revisi aturan terkait beasiswa pendidikan doktoral (S3). Ia mendorong agar batas usia maksimal penerima beasiswa bagi tenaga pendidik dinaikkan dari 40 menjadi 45 tahun, sebab banyak dosen dan guru baru mendapat kesempatan studi lanjut di usia tersebut dan masih dalam usia produktif.
Ia menambahkan bahwa mutu layanan pendidikan tidak boleh terganggu meski terjadi keterlambatan anggaran. Pendidikan, menurutnya, berbeda dengan proyek infrastruktur yang bisa ditunda-tunda pelaksanaannya.
Agar ke depan pencairan anggaran lebih lancar, Darlis menyarankan sinkronisasi antara kalender akademik perguruan tinggi dengan siklus anggaran daerah dan ritme birokrasi, supaya layanan pendidikan berjalan optimal tanpa terganggu urusan administratif.
DPRD Kaltim, kata Darlis, berkomitmen terus mengawasi jalannya program “Gratis Pol” demi memastikan kebijakan ini diterapkan secara adil, transparan, dan tetap menjaga prinsip kemandirian pendidikan tinggi. (Da/Adv/DPRDKaltim)














