Beritanusantara.co, Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan penghasutan terhadap aktivis dan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota TAUD, Ma’ruf Bajammal, menilai perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice sebagaimana diusulkan Menteri HAM, Natalius Pigai.
“Yang patut dilakukan dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan bukan restorative justice, tapi penghentian perkaranya. Siapa korbannya? Negara korbannya? Tentunya negara tidak pernah akan menjadi korban. Negara itu selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggar HAM,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9).
Menanggapi hal tersebut, Pigai sebelumnya menegaskan pemerintah memberi perhatian pada kasus hukum yang menjerat masyarakat sipil pasca gelombang unjuk rasa.
“Kalau itu melibatkan civil society, kami akan memberikan atensi. Karena kami ini berasal dari civil society. Kita akan berikan atensi. Paling tidak jalan keluar yang kita akan lakukan adalah restorative justice,” katanya. (h/bn)














