Beritanusantara.co, Samarinda – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani eraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula baru dalam penentuan upah minimum, mulai dari UMP hingga UMSK.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, formula tersebut merupakan hasil pertimbangan panjang yang melibatkan berbagai aspirasi, khususnya dari kalangan serikat pekerja.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa,” ujar Yassierli.
Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa nilai alfa akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
Dengan ditetapkannya PP tersebut, pemerintah daerah kini dapat mulai menghitung besaran kenaikan upah minimum tahun 2026. Tito pun meminta para gubernur untuk menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK secara tepat waktu.
“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito, Rabu (17/12).
Kemendagri, lanjut Tito, akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh 38 provinsi agar proses berjalan tertib dan kondusif.
Diketahui, UMP Kalimantan Timur tahun 2025 sebesar Rp3.579.313. Dengan formula baru, UMP Kaltim 2026 diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp3,73 juta hingga Rp3,79 juta per bulan, tergantung nilai alfa yang ditetapkan Dewan Pengupahan. (h/bn)














