Dinas ESDM Kaltim Menilik 108 Titik Galian C Penambangan, Sebagai Antisipasi Pengerukan Ilegal

Beri nilai
5/5
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menilik sebanyak 108 titik penambangan galian C di wilayahnya untuk mengantisipasi pengerukan secara ilegal, terutama kawasan konservasi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Senin (14/4), mengatakan kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan.

“Khususnya di kawasan konservasi, termasuk wilayah yang sudah ditentukan sebagai ruang terbuka hijau,” ucapnya. 

Apabila memang ada laporan tentang aktivitas tambang secara ilegal ini, pihaknya memiliki kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengajukan keberatan atas kegiatan penambangan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau bisa melalui kanal SP4N Lapor!.

“Kami tak bekerja sendirian. Oleh karena itu butuh kerja sama masyarakat. Silakan diadukan agar segera kami turun dan tertibkan,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan konservasi dan RTH karena jelas melanggar perizinan. Bahkan, beberapa kasus pertambangan ilegal galian C yang terjadi di kawasan RTH telah ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum.

“Seperti yang baru ini kami tindak terkait galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH dan saat ini telah masuk dalam proses penyidikan bersama kepolisian setempat,” jelasnya.

Lanjutnya, Bambang berharap penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal galian C di kawasan RTH di Kota Bontang dapat menjadi pelajaran untuk daerah lain dalam menertibkan aktivitas serupa.

Ia mencontohkan koordinasi efektif sebagaimana laporan proaktif dari Wali Kota Bontang yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai wujud sinergi antara provinsi dan daerah dalam memberantas tambang ilegal.

Bambang mengakui bahwa pelaku pertambangan secara ilegal ini umumnya adalah masyarakat atau yang disebut sebagai tambang rakyat. 

“Mereka melakukan penggalian di lahan milik sendiri, namun permasalahan timbul karena lahan tersebut berada dalam tata ruang penyangga atau RTH yang seharusnya bebas dari kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Untuk menekan angka pertambangan ilegal di kawasan konservasi, Dinas ESDM Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tingkat II. 

Koordinasi ini meliputi penertiban melalui penegakan tata ruang, Undang-undang Lingkungan, serta melibatkan ahli dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan. (H/BN)