Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) terus memperkuat pengawasan lahan dengan menyiagakan 1.600 personel yang tergabung dalam Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), sebagai pelindung pada sekitar delapan juta hektare kawasan hutan di provinsi itu dari ancaman pembalakan liar dan aktivitas pertambangan ilegal.
“Perhatian terhadap aktivitas ilegal, terutama penebangan liar hingga pertambangan secara ilegal, semakin meningkat saat ini,” ucap Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltim Rusmadi di Samarinda, Kamis (17/4).
Dishut Kaltim pernah mendapati aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan posko kebakaran hutan dan lahan Samarinda melalui pemantauan kamera pesawat tanpa awak.
Lanjutnya, bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan inspektur tambang terkait aktivitas pertambangan di luar kawasan hutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami akan turun bersama untuk mengecek kejadian dan menyerahkannya kepada Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Selain penindakan, Dishut Kaltim juga mengedepankan upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program Perhutanan Sosial. Program ini memberikan pengakuan dan pendampingan kepada masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara lestari, sehingga hutan tetap terjaga dan masyarakat juga sejahtera.
“Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Dishut Kaltim membentuk 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 10 kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, 1.600 MMP yang merupakan masyarakat mitra dilibatkan sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat tapak. Mereka berkoordinasi dengan KPH dan aparat terkait jika menemukan aktivitas ilegal.
“Dishut Kaltim juga memasang papan peringatan di kawasan hutan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan aktivitas ilegal dan sanksi hukum yang berlaku,” tutupnya. (H/BN)