Gonjang-Ganjing Kenaikan Ongkos Haji, Kementerian Agama Kaltim Minta Masyarakat Tunggu Hasil Keputusan Pemerintah Pusat Dahulu

Beri nilai
5/5
ahmad ridani

SAMARINDA – Kementerian Agama mengajukan ke DPR agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan calon jemaah haji sebesar 70 persen dari total biaya. Sehingga, calon jemaah haji harus membayar sekitar Rp 69 juta rupiah. Meski begitu, belum ada angka pasti. Sehingga, Kanwil Kemenag Kaltim pun meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Ridani mengungkapkan, biaya kenaikan haji sulit dihindari. Sehingga, perlu kajian yang mendalam di lingkup pemerintah pusat. Pihaknya pun turut menunggu keputusan pusat terkait hal tersebut, sehingga dapat menghitung berapa besaran yang mesti dilunasi oleh jemaah haji di Kaltim.

“Tapi, ini masih dikaji oleh DPR dan masih ada usulan masyarakat juga,” jelasnya.

Sementara itu, dalam diskusi dengan para jurnalis, Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief  mengatakan pihaknya masih mencari solusi dan rasionalisasi bersama.

“Kita harus punya empati dan simpati bagaimana kita memiliki pembiayaan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk semua antrean jemaah haji Indonesia. Kemenag sama sekali tidak ada niat memberatkan calon jemaah haji,” ujar Hilman Latief.

Dia melanjutkan, dengan biaya dan nilai manfaat yang sangat tinggi diperlukan rasionalisasi. Pihaknya pun harus bisa menawarkan pembiayaan yang normal. Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen  dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.