KALTIM sukses mendapatkan dana karbon di arena 5Th International Energy Week Summit di Borneo Convention Centre Kuching, Sarawak (negara bagian Malaysia), awal pekan lalu.
Kabar keberhasilan ini, mendapat reaksi dari negara tetangga Indonesia yang sama-sama memiliki hutan. Tetapi mereka belum bisa menikmati hasil dari perdagangan karbon.
“Tentu prosesnya tidak singkat. Melalui proses panjang kurang lebih 14 tahun. Untuk bisa mendapatkan dana karbon, ada mekanismenya, ada persyaratannya, ada penghitungannya, kemudian ada inisiatifnya dan regulasinya,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, Senin, 19 Juni 2023.
Perdagangan karbon (carbon trading) merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit). Pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).
Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi seperti Verra, akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.
Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Namun, jika emisi yang dihasilkan melebihi kredit yang dimiliki, maka perusahaan harus membayar denda atau membeli kredit di pasar karbon. Dengan demikian, negara-negara di dunia dapat mengontrol jumlah emisi karbon yang dihasilkan dan mengurangi dampak gas rumah kaca secara signifikan.
Ada tiga hal penting yang ia sampaikan dalam pertemuan tadi. Pertama, perdagangan karbon merupakan hal yang nyata. Kaltim sudah mendapatkan kompensasi.
Diperlukan komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten kota bersama-sama dengan stakeholder lainnya.
“Jadi, kebijakan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pengurangan emisi tanpa ada kebijakan tentu tidak bisa mengendalikan pelaksanaan kegiatan dari perangkat daerah dalam pengurangan emisi. Kebijakan kita itu ada di RPJMD ada di renstra. Jadi jalan itu programnya,” tandasnya.
Terakhir, dana karbon itu sebenarnya bukan tujuan akhir. Tapi sebagai reward dari upaya pengurangan emisi dalam menjaga lingkungan yang lebih baik. “Respons para peserta IEW’23 sangat luar biasa,” ungkap Sri Wahyuni.
Keberhasilan Kaltim mendapatkan dana karbon itu, bagi mereka adalah hal baru. Kaltim memberikan inspirasi bahwa tanah Kalimantan, termasuk Sarawak yang sama-sama memiliki hutan, bisa menikmati bonus lain dari perdagangan karbon ini.
Mereka pun berencana datang ke Kaltim untuk belajar lebih dekat tentang cara-cara menjaga hutan. Serta berkontribusi dalam penurunan emisi karbon dunia.
“Berbicara energi, maksudnya juga berbicara tentang pengurangan emisi. Zero emisi, net zero emission. Kemungkinan mereka juga akan melakukan studi banding ke Kaltim. Tentang pengurangan emisi dan mendapatkan dana karbon,” bebernya.
Secara khusus Sri Wahyuni menghadiri pertemuan International Energy Week 2023 (IEW’23) di Sarawak, Selasa–Rabu, 13–14 Juni lalu.
Pertemuan 5Th International Energy Week Summit di Borneo Convention Centre Kuching, Sarawak ini mengusung tema Transitioning Towards A Net Zero Carbon Future atau Transisi Menuju Masa Depan Net Zero Carbon.