Beritanusantara.co, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil meringkus praktik judi online yang memakai situs www.mastertogel78live.com dan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Belasan tersangka yang berhasil diringkus polisi yaitu JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Saat melakukan aksinya, para tersangka memberikan tawaran kepada masyarakat agar menjadi member atau anggota melalui Whastapp dan SMS. Mereka juga memberikan janji berupa bonus untuk para member.
Ramadhan menuturkan banyak masyarakat yang tergiur dengan judi online seban mereka beranggapan dapat memperoleh banyak keuntungan serta bisa menjadi kaya mendadak.
Poliisi menemukan sedikitnya ada 3.000 orang yang bergabung di situs judi online tersebut dan diperkirakan total kerugian hingga Rp2 miliar.
“Menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (27/1).
“Sehingga para member tertarik untuk mengikuti judi online ini,” katanya.
Di praktik judi online ini, setiap member wajib masuk ke dalam situs dan membuat akun. Selanjutnya, member diminta untuk melakukan pembelian koin dan uang pembeliannya ditransfer di sebuah rekening.
“Setelah member dapat koin, pemain dapat main ke jenis permainan yang dinginkan, slot atau kasino. Jika kalah koin akan berkurang, sebaliknya jika menang akan bertambah dan dapat dilakukan withdraw,” kata Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes, Reinhard Hutagaol mengatakan belasan tersangka yang berhasil diringkus ini memiliki peran sebagai customer service.
“Mereka menghubungkan pelanggan untuk deposit kemudian withdraw kemudian kita juga dapatkan bahwa memang server yang memang untuk permainan judi berada di luar negeri,” katanya.
Selain 12 tersangka ini, Reinhard mengatakan pihaknya masih melakukan penggejaran 4 orang DPO yang diduga menjadi bos judi online. Keempat DPO ini yaitu dengan inisial ST, TT, AM, dan RR.
“Memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir 2 dari 4 orang adalah bosnya karena kami lihat dari percakapan telepon. Namun demikian, kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber : Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online, Total Kerugian Rp2 Miliar