Kalimantan Timur

Ombudsman Kaltim Tuntaskan Lebih dari 85 Persen Aduan Dugaan Malaadministrasi

×

Ombudsman Kaltim Tuntaskan Lebih dari 85 Persen Aduan Dugaan Malaadministrasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin

Beritanusantara.co, Samarinda – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian laporan masyarakat sepanjang 2025. Hingga 22 Desember 2025, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut telah menindaklanjuti dan menutup sebagian besar aduan yang masuk, dengan tingkat penyelesaian mencapai lebih dari 85 persen.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan dari total 188 laporan masyarakat yang diterima, sebanyak 161 laporan telah diselesaikan dan dinyatakan selesai, sementara 27 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Hingga 22 Desember 2025 tercatat sebanyak 188 laporan telah ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, 161 laporan atau sekitar 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup,” ujar Mulyadin di Samarinda, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, laporan yang paling banyak disampaikan masyarakat berkaitan dengan persoalan kepegawaian dan infrastruktur. Dari sisi jenis malaadministrasi, dugaan tidak memberikan pelayanan menjadi aduan terbanyak dengan 81 laporan, disusul penyimpangan prosedur sebanyak 74 laporan, perbuatan melawan hukum 42 laporan, serta penundaan berlarut sebanyak 22 laporan.

Secara geografis, Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah pelapor tertinggi, yakni 71 laporan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Berau dengan 69 laporan, Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, serta Kota Balikpapan dengan 11 laporan.

“Instansi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kabupaten dan kota, dengan total 137 laporan,” kata Mulyadin.

Menjelang akhir 2025, Ombudsman Kaltim menaruh perhatian khusus pada sektor kepegawaian, terutama terkait dugaan malaadministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 130 CPNS jabatan fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Salah satu fokus investigasi adalah dugaan penyimpangan prosedur penggalangan dana di SMA dan SMK negeri di Kaltim.

“Kami melakukan investigasi khusus terkait maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” ujarnya.

Mulyadin menegaskan, Ombudsman berkomitmen terus mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kaltim dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Setiap aduan adalah langkah menuju pelayanan publik yang bersih dan berkualitas, jadi jangan ragu untuk melapor,” katanya. (h/bn)

Example 300250