Beritanusantara.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2025.
“Ini merupakan agenda rutin setiap tahun. Kami menerima sejumlah catatan, terutama terkait sektor penerimaan daerah, seperti kepatuhan wajib pajak dan pengelolaan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan,” ujar Andi Harun, Selasa (23/12).
Salah satu temuan penting BPK yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset daerah di kawasan Citra Niaga. BPK meminta Pemkot Samarinda melakukan penertiban agar aset tersebut tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Andi Harun, temuan tersebut justru menjadi momentum positif untuk memperbaiki sistem administrasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Ini langkah penertiban agar aset daerah benar-benar masuk ke sistem BMD. Kami ingin memastikan HGB di atas HPL Kota Samarinda tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut cepat, Wali Kota Samarinda telah menginstruksikan Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera berkoordinasi dan mengawal proses penyelesaian temuan.
“Saya minta BPKAD menangani aset, Bapenda fokus pada penerimaan, dan Inspektorat sebagai APIP mengawal koordinasi lintas perangkat daerah. Target kami, seluruh catatan selesai sebelum batas waktu 60 hari,” pungkasnya. (h/bn)














