Nasional

KLH Audit Lingkungan 100 Perusahaan Usai Banjir dan Longsor di Sumatra

×

KLH Audit Lingkungan 100 Perusahaan Usai Banjir dan Longsor di Sumatra

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq

Beritanusantara.co, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan audit lingkungan terhadap sekitar 100 perusahaan menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga UKL-UPL.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan audit lingkungan akan difokuskan pada perusahaan berbasis ekstraksi sumber daya alam dan perubahan bentang alam.

“Untuk Amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape dan ekstraksi mineral, evaluasi akan dilakukan secara cepat dan hati-hati melalui audit lingkungan,” ujar Hanif, Selasa (23/12).

Ia menjelaskan, proses audit saat ini telah berjalan, khususnya di wilayah Sumatra Utara. Hasil audit diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait penyebab bencana dan langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan.

Menurut Hanif, audit lingkungan ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun. Namun, untuk perusahaan besar yang diduga melakukan pelanggaran serius, penyelesaian diharapkan bisa lebih cepat, yakni pada Maret mendatang.

“Dari hasil audit ini, pemerintah akan menentukan langkah penindakan, apakah melalui pendekatan pidana, gugatan perdata, atau sanksi administratif,” jelasnya.

Hanif menegaskan, audit dilakukan tanpa pengecualian terhadap seluruh perusahaan, mengingat telah terjadi perubahan bentang alam yang signifikan, baik akibat aktivitas manusia maupun faktor alam.

Sebelumnya, KLH telah menjatuhkan sanksi penghentian operasional terhadap delapan perusahaan di kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga, termasuk perusahaan tambang, kehutanan, perkebunan, hingga energi terbarukan.

“Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” tegas Hanif. (h/bn)

Example 300250