Beritanusantara.co, Samarinda – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Supardi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Adhyaksa maupun pihak eksternal agar tidak melakukan praktik penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
Supardi menegaskan komitmennya menjaga Kalimantan Timur tetap bersih dari praktik pungutan liar, intervensi proyek, dan permainan oknum tertentu, termasuk dari internal Kejaksaan.
“Saya ingin Kaltim ini kondusif. Tidak ada tekanan dari siapapun, tidak ada orang Kejaksaan yang ‘main’, termasuk saya sendiri. Silakan bekerja secara merdeka dan adil untuk masyarakat,” tegas Supardi, Rabu (24/12).
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung itu juga menyoroti potensi praktik “ijon proyek”, yakni pemberian uang muka untuk mengamankan paket pekerjaan di masa depan, yang belakangan menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini dari sekarang saya inginkan pencegahan. Jangan sampai praktik ijon proyek seperti yang terjadi di daerah lain, terjadi juga di Kaltim,” ujarnya.
Untuk memutus mata rantai praktik tersebut, Kajati Kaltim membuka pintu pengaduan selebar-lebarnya bagi masyarakat maupun kontraktor yang merasa diperas atau ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum atau pejabat daerah.
“Kalau ada orang Kejaksaan minta setoran, lapor ke saya. Kalau ada yang mengatasnamakan gubernur, wakil gubernur, atau saya sendiri, laporkan saja,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan yang sehat dan memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat tanpa potongan ilegal. (h/bn)














