Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menyusul munculnya sorotan publik terkait aspek perizinan dan tata ruang proyek tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyampaikan bahwa tahapan pembangunan pada tahun 2025 difokuskan pada proses pematangan lahan sebagai langkah awal sebelum konstruksi fisik dimulai pada 2026.
“Pekerjaan tahap awal memang kami arahkan pada pematangan lahan, sehingga saat memasuki konstruksi fisik tahun depan, prosesnya dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Firnanda di Samarinda, Senin (29/12).
Ia menjelaskan, strategi tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan status RSUD AMS II menjadi rumah sakit tipe B, yang diharapkan mampu memperluas cakupan dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Menanggapi isu lingkungan, Firnanda menyebut Pemprov Kaltim telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda khusus untuk kegiatan pematangan lahan. Namun, ia mengakui adanya kendala administratif menyusul kebijakan khusus Pemerintah Kota Samarinda terkait izin pematangan lahan.
“Kebijakan ini memang tidak lazim di banyak daerah, karena umumnya persetujuan lingkungan sudah cukup. Kami mengakui masih ada kekurangan administrasi dan berkomitmen untuk segera melengkapinya,” katanya.
Pemprov Kaltim juga membantah tudingan bahwa lokasi proyek menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun berada di kawasan pengendalian banjir. Berdasarkan RTRW Samarinda 2023–2042 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), area tersebut diperuntukkan bagi fasilitas umum dan sosial.
“Tidak ada penetapan kawasan rawan banjir di lokasi tersebut. Peruntukannya jelas untuk kepentingan publik,” tegas Firnanda.
Sebagai bentuk kepatuhan regulasi, Pemprov Kaltim memastikan seluruh dokumen perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dipenuhi seiring rampungnya Detail Engineering Design (DED).
Dari sisi lingkungan, desain RSUD AMS II juga akan dilengkapi sistem pengelolaan air hujan melalui kolam penampungan dan sumur resapan guna mencegah limpasan langsung ke drainase kota.
“Air hujan tidak langsung dialirkan ke saluran kota, tetapi ditampung dan dikelola terlebih dahulu agar tidak menambah beban drainase,” ujarnya. (h/bn)














