Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus bom molotov di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul) pada September 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, hingga awal Januari 2026, dua orang yang masih buron berinisial Mr. Y dan Mr. Z terus diburu oleh aparat kepolisian.
“Keduanya sudah menjadi DPO dan anggota di lapangan terus melakukan koordinasi serta upaya pencarian secara intensif terhadap pelaku yang belum tertangkap,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum keduanya, Hendri menegaskan bahwa surat DPO telah resmi dikeluarkan.
“Sudah ada surat DPO-nya,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan di sekretariat FKIP Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Samarinda, pada 31 Agustus 2025. Polisi menemukan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, serta jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 22 mahasiswa. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang dinyatakan tidak terlibat, sementara empat mahasiswa FKIP Unmul ditetapkan sebagai tersangka, yakni F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21). Keempatnya mendapat penangguhan penahanan.
Selain itu, polisi juga telah menangkap tiga aktor intelektual lain, masing-masing NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul angkatan 2005; AMJ alias Lai (43), yang diamankan di Kilometer 47 Samboja, Kutai Kartanegara; serta Erik yang ditangkap di Mahakam Ulu.
Meski dua pelaku masih buron, Polresta Samarinda memastikan proses hukum terhadap tujuh tersangka yang telah diamankan tetap berjalan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Kasus ini menjadi salah satu prioritas di bawah pengawasan langsung Bareskrim Polri, terutama untuk menelusuri keterkaitan dengan jaringan lain di kota-kota lain,” tutup Hendri. (h/bn)














