Kalimantan Timur

Program Berhenti Merokok Gratis di Kaltim Sepi Peminat, Dinkes Dorong Sosialisasi Lebih Masif

×

Program Berhenti Merokok Gratis di Kaltim Sepi Peminat, Dinkes Dorong Sosialisasi Lebih Masif

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa program terapi berhenti merokok yang telah difasilitasi pemerintah hingga kini masih minim peminat. Padahal, layanan tersebut disediakan secara gratis sebagai upaya membantu masyarakat lepas dari ketergantungan nikotin.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan pemerintah provinsi tidak hanya fokus pada penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk berhenti merokok.

“Terkait dengan KTR kita bicaranya secara luas, bukan hanya melarang. Tetapi juga yang mereka yang mau berhenti, kita fasilitasi,” ujar Jaya, Sabtu (3/1).

Menurut Jaya, nikotin merupakan zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan sehingga proses berhenti merokok tidak bisa dilakukan secara instan tanpa pendampingan medis. Karena itu, pemerintah menyediakan layanan terapi berhenti merokok di sejumlah fasilitas kesehatan.

Ia menjelaskan layanan tersebut tersedia di puskesmas dan rumah sakit rujukan yang ditunjuk pemerintah, di antaranya Rumah Sakit Atma Usada dan Rumah Sakit Bhayangkara. Program ini terbuka untuk seluruh masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski layanan diberikan tanpa biaya, antusiasme masyarakat masih tergolong rendah. Jaya menilai minimnya peminat disebabkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait keberadaan program tersebut.

“Masih jarang yang mau datang untuk melakukan terapi berhenti merokok. Harapannya nanti setelah ini dimuat media masyarakat jadi tahu, ada program berhenti merokok. Termasuk untuk ASN-ASN ini juga,” jelasnya.

Selain persoalan terapi, Jaya juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Ia menyebut pelanggaran KTR masih sering ditemukan di berbagai fasilitas publik.

Padahal, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa pelanggaran KTR dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Aturan tersebut berlaku di sejumlah fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran. Untuk menegakkan perda tersebut, Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Satpol PP serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Di lingkungan perkantoran, Jaya menegaskan bahwa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki tanggung jawab menertibkan ASN yang masih merokok di area terlarang.

“Memang kembali kepada kesadaran kita, termasuk di fasilitas-fasilitas rumah sakit, sekolah, kemudian perkantoran, kan tidak boleh merokok,” pungkasnya. (h/bn)

Example 300250