Kalimantan Timur

Digitalisasi Desa di Kaltim Lampaui Target, Namun Terkendala Listrik dan Regulasi

×

Digitalisasi Desa di Kaltim Lampaui Target, Namun Terkendala Listrik dan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal

Beritanusantara.co, Samarinda — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memperluas akses internet hingga ke pelosok desa menunjukkan hasil positif. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim mencatat capaian akses internet desa pada tahun lalu berhasil melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengungkapkan dari target awal 716 desa, realisasi program justru mencapai 803 desa yang kini telah terhubung dengan layanan internet aktif.

“Target kami tahun lalu hanya 716 desa, tetapi realisasinya bisa mencapai 803 desa yang sudah menikmati akses internet,” kata Faisal di Samarinda, Selasa.

Ia menuturkan, fokus kebijakan pada tahun 2026 akan diarahkan sepenuhnya kepada desa-desa yang hingga kini belum tersentuh jaringan internet sama sekali. Sementara itu, desa-desa yang berada di sekitar kawasan perkotaan dan telah memiliki jaringan stabil akan dialihkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Menurut Faisal, tantangan utama dalam pemerataan akses internet di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) bukan semata persoalan jaringan, melainkan ketersediaan infrastruktur dasar berupa listrik.

“Masalah paling mendasar saat ini adalah masih banyak desa yang belum teraliri listrik. Tanpa listrik, internet tentu tidak bisa masuk,” ungkapnya.

Diskominfo Kaltim mencatat dari total 841 desa yang ada, sebanyak 125 desa masih belum memiliki aliran listrik. Kondisi tersebut secara otomatis membuat desa-desa tersebut belum dapat dimasukkan dalam target pemasangan jaringan internet.

Selain itu, Faisal menegaskan pembangunan menara telekomunikasi bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada tahun ini karena merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Ia menilai penggunaan teknologi satelit orbit rendah sebenarnya menjadi solusi paling efisien untuk menjangkau wilayah geografis Kalimantan Timur yang luas dan sulit diakses. Namun, opsi tersebut masih menghadapi kendala kebijakan nasional.

“Masih ada tantangan terkait regulasi nasional, termasuk isu nasionalisasi dan perizinan penggunaan satelit global,” jelasnya.

Di sisi lain, pengadaan perangkat teknologi informasi juga terkendala aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mewajibkan penggunaan produk lokal sebesar 30 hingga 40 persen.

“Padahal sebagian besar perangkat teknologi informasi di pasaran masih merupakan produk impor,” kata Faisal.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar agenda digitalisasi desa tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan infrastruktur dan regulasi. (h/bn)

Example 300250