Beritanusantara.co, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Namun memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani,” kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP lama, yang dinilai lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Hakim menilai perbuatan Laras dilakukan secara sengaja dengan niat mendorong pihak lain melakukan tindakan pidana, termasuk ajakan membakar Gedung Mabes Polri dan menangkap anggota kepolisian, menyusul kemarahan atas kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” tegas hakim.
Meski demikian, hakim juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang kebebasan berpendapat atau mengkritik kinerja kepolisian.
“Terdakwa tidak dilarang untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap cara kepolisian menjalankan tugas,” ujar hakim.
Majelis juga mempertimbangkan latar belakang Laras yang selama ini dikenal terbiasa menempuh dialog dan pendekatan damai dalam pekerjaannya. Namun hakim menilai, sebagai individu dengan kapasitas tersebut, Laras seharusnya menempuh saluran lain sebelum mengekspresikan kemarahan melalui media sosial dengan bahasa yang dinilai menghasut.
Dalam perkara ini, perbuatan pidana dilakukan Laras melalui empat unggahan Instagram Story pada 29 Agustus 2025 yang diatur untuk konsumsi publik. Salah satu unggahan berisi ajakan membakar Mabes Polri, serta unggahan ulang video disertai kalimat bernada penghinaan keras terhadap institusi kepolisian.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Laras dengan pidana satu tahun penjara. Hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim antara lain status Laras sebagai tulang punggung keluarga.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ucap hakim menutup persidangan. (h/bn)














