Beritanusantara.co, Samarinda – Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 603 orang untuk musim haji tahun 2026. Dengan tambahan tersebut, total calon jamaah haji asal Kaltim yang akan diberangkatkan tahun depan mencapai 3.189 orang.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim, Mohlis Hasan, mengatakan kenaikan kuota ini merupakan kabar baik bagi masyarakat karena berdampak langsung pada pemangkasan masa tunggu haji reguler.
“Alhamdulillah, tahun ini Kaltim mendapat kenaikan kuota dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2.586 orang. Ini patut kita syukuri karena sangat membantu mengurangi antrean jamaah,” ujar Mohlis di Samarinda, Selasa (20/1).
Ia menjelaskan, secara administratif ribuan calon jamaah haji tersebut akan dibagi ke dalam sembilan kelompok terbang (kloter) murni yang berasal dari wilayah Kalimantan Timur. Sementara itu, Embarkasi Haji Balikpapan secara keseluruhan akan melayani 17 kloter gabungan yang mencakup jamaah dari Kaltim, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara.
Menurut Mohlis, keberangkatan perdana jamaah haji tahun 2026 dijadwalkan dimulai pada 26 April 2026 melalui Embarkasi Balikpapan dengan menggunakan maskapai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Peningkatan kuota ini berdampak signifikan pada masa tunggu haji reguler. Jika sebelumnya bisa mencapai 40 tahun, kini rata-rata turun menjadi sekitar 26 tahun,” katanya.
Ia menambahkan, penurunan masa tunggu tersebut tidak terlepas dari perubahan kebijakan pemerintah dalam pembagian kuota haji. Saat ini, pembagian kuota lebih menitikberatkan pada daftar tunggu riil dibandingkan jumlah populasi Muslim di suatu daerah.
“Pendekatan ini dilakukan untuk menekan disparitas masa tunggu antarprovinsi dan memenuhi asas keadilan,” jelas Mohlis.
Terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Mohlis menyebut realisasi pembayaran di Kaltim menunjukkan kinerja yang sangat baik. Hingga saat ini, tingkat pelunasan bahkan telah mencapai 107 persen.
“Angka ini menunjukkan bahwa seluruh jamaah haji reguler sesuai porsi, ditambah sebagian jamaah cadangan, sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan tepat waktu,” ujarnya.
Untuk tahun ini, jamaah haji reguler hanya membayar sekitar Rp54 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) riil yang mencapai sekitar Rp88 juta per orang. Selisih biaya tersebut disubsidi melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Di akhir keterangannya, Mohlis mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tawaran haji khusus dan memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi.
“Masyarakat harus memastikan biro perjalanan itu legal dan memiliki kantor pusat di Kaltim,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur pembatasan keberangkatan haji bagi jamaah yang ingin berhaji untuk kedua kalinya, dengan ketentuan jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
“Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan antrean dan memberi kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat yang belum pernah berhaji,” ujar Mohlis. (h/bn)














