Nasional

KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Ketua KPK Tekankan Penolakan Sejak Awal

×

KPK Naikkan Batas Gratifikasi, Ketua KPK Tekankan Penolakan Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Setyo Budiyanto

Beritanusantara.co, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan batas nilai wajar gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 20 Januari 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, perubahan aturan tersebut mencakup kenaikan batas gratifikasi pada sejumlah kategori, seperti hadiah pernikahan, upacara adat dan keagamaan, hingga pemberian dalam acara pisah sambut atau pensiun.

“Yang pertama, gratifikasi itu sebaiknya ditolak sejak awal. Jika sudah ada indikasi bahwa pemberian berasal dari pihak yang memiliki kepentingan dan maksud tertentu, maka seharusnya langsung ditolak,” ujar Setyo usai rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1).

Setyo mengatakan, kenaikan batas gratifikasi diharapkan dapat mencegah praktik tersebut berkembang menjadi tindak pidana suap di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga tetap mewajibkan pelaporan apabila nilai pemberian melebihi batas yang ditentukan.

“Kami memberikan waktu 30 hari untuk melaporkan jika nilainya melampaui batas. Dengan kondisi seperti ini, diharapkan tidak sampai menjadi perbuatan suap,” katanya.

Selain itu, KPK telah menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) guna mempercepat proses koordinasi dan pelaporan.

“Setiap kementerian dan lembaga sudah diarahkan membentuk UPG. Jika menerima gratifikasi, yang paling utama adalah melaporkan, baik melalui UPG masing-masing maupun langsung ke Direktorat Gratifikasi KPK,” ujar Setyo.

Adapun perubahan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan antara lain:
• Hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan
dari sebelumnya Rp1 juta per pemberi menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
• Pemberian antar rekan kerja bukan dalam bentuk uang
dari Rp200 ribu per pemberi (total Rp1 juta per tahun) menjadi Rp500 ribu per pemberi (total Rp1,5 juta per tahun).
• Pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
ketentuan batas nilai sebelumnya sebesar Rp300 ribu per pemberi kini dihapus.

KPK berharap perubahan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan penyelenggara negara. (h//bn)

Example 300250