Beritanusantara.co, Jakarta – Partai Demokrat menjadi salah satu partai politik di DPR yang suaranya diperhitungkan dalam wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Meski belum menentukan sikap resmi, Demokrat menilai ambang batas parlemen masih diperlukan sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepartaian.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengatakan hingga kini partai dan fraksinya masih membahas posisi terkait kebijakan tersebut. Namun secara pribadi, ia menilai keberadaan ambang batas parlemen masih relevan.
“Menurut saya urgensinya, ambang batas parlemen ini masih tetap harus ada. Partai dan fraksi memang belum menentukan sikap, tapi menurut saya ini bagian dari penyederhanaan partai,” ujar Herman, Rabu (4/2).
Herman menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), besaran ambang batas parlemen sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
“Kalau dari pemerintah berapa persen, lalu dari DPR berapa persen, itu akan menjadi kesepakatan bersama. Saya kira itu akan tergambarkan saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Ketentuan mengenai ambang batas parlemen nantinya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Rancangan undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan direncanakan dibahas oleh Komisi II DPR.
Meski demikian, Herman juga mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menilai ambang batas tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga DPR dan pemerintah diwajibkan melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
“Karena putusan MK final dan mengikat, maka pembahasan ambang batas parlemen ke depan harus menyesuaikan dengan putusan tersebut,” pungkas Herman. (h/bn)














