Beritanusantara. co, Samarinda – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur mencatat sebanyak 3.072 unit kendaraan terindikasi melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Kaltim.
Ribuan kendaraan tersebut saat ini masih diberikan sanksi persuasif berupa teguran tertulis, sebagai bagian dari tahap pembinaan sebelum penegakan hukum penuh diberlakukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo mengatakan, pendataan dan sosialisasi dilakukan secara masif sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026 melalui pendekatan humanis.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di Kalimantan Timur, baik terhadap kendaraan yang overload maupun over dimensi. Saat ini belum dilakukan penilangan, melainkan peringatan tertulis agar pengusaha dan pengemudi segera melakukan penyesuaian,” ujar Bangun di Samarinda, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, kendaraan ODOL yang terdata berasal dari armada milik perseorangan maupun perusahaan logistik yang beroperasi di jalur strategis, seperti Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara. Wilayah utara dan barat Kaltim, termasuk Bontang, Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat, juga menyumbang jumlah pelanggaran yang signifikan.
Menurut Bangun, data tersebut menjadi basis pemetaan nasional menjelang penerapan kebijakan zero ODOL pada 2027. Setiap satuan lalu lintas di tingkat Polres dan Polresta diwajibkan melaporkan hasil pemantauan harian guna membaca tren pergerakan angkutan barang.
“Dari evaluasi laporan harian, mulai terlihat adanya tren penurunan pelanggaran, meski belum terlalu signifikan. Ini menunjukkan sosialisasi mulai berdampak,” katanya.
Penekanan terhadap kepatuhan aturan dimensi kendaraan, lanjut dia, dilakukan karena truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal akibat kegagalan sistem pengereman dan kerusakan struktur kendaraan.
“Pendataan komprehensif ini membuktikan kesiapan kepolisian daerah dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Perhubungan demi keselamatan publik,” tegas Bangun. (h/bn)














