Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima jatah bulanan sekitar Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo untuk meloloskan barang impor berkualitas KW ke Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan nilai tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026.
“Saat peristiwa OTT, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” kata Budi, Jumat (6/2).
Barang impor ilegal yang diloloskan tidak hanya satu jenis, melainkan beragam, mulai dari sepatu hingga produk lainnya. KPK kini mendalami jenis barang serta negara asal impor tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 serta pemilik PT Blueray Cargo.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna membongkar praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan. (h/bn)














