DaerahKalimantan Timur

Sadis! Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Samarinda Dibekuk Polisi

×

Sadis! Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Samarinda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Polsek Samarinda Ulu mengamankan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam

beritanusantara.co, Samarinda —Kasus pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Gajah Mada, Samarinda, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut kini telah diamankan jajaran Polsek Samarinda Ulu.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.45 Wita, tepatnya di depan gedung sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai (LBAK), Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu melalui keterangan resminya menyampaikan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Khoirul Anam (35) dan Sagbitullah alias Dedi Badak (46), keduanya merupakan warga Samarinda.

“Para tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim bersama Satreskrim Polresta Samarinda dan unit reskrim jajaran,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, dua korban yakni Rahmat Setiawan dan Iman Setiawan mengalami luka serius. Rahmat mengalami luka robek di bagian kaki hingga paha, sementara Iman mengalami luka di kepala, bahu, lengan, dan pipi akibat serangan senjata tajam.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu usai menerima informasi dari korban terkait pengeroyokan yang dialaminya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, serta satu bilah sangkur sepanjang 15 cm. Selain itu, hasil visum korban juga dijadikan barang bukti pendukung.

Penangkapan terhadap Khoirul Anam dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Sementara Sagbitullah alias Dedi Badak diamankan di hari yang sama sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban di lokasi kejadian.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Example 300250