13/08/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Sejak dibuka gerai Mie Gacoan di Jalan KH. Wahid Hasyim I (eks Jalan M. Yamin) menjadi persoalan parkir baru di Kota Samarinda. Pasalnya, lalu pengunjung begitu membludak yang menyebabkan kepadatan lalu lintas akibat parkir penuh sampai di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu beserta jajaran juga menyoroti adanya spanduk tarif parkir. Pada spanduk itu bertuliskan tarif Rp 2000 untuk motor dan Rp 3000 untuk mobil.
“Penerapan tarif parkir ini ilegal. Karena Mie Gacoan tidak pernah mengajukan perizinan pengelolaan parkir,” ucapnya.
Ia menjelaskan karena tidak ada perizinan, maka management Mie Gacoan telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir.
Tidak hanya itu, ia menilai lokasi warung makan tersebut sangatlah riskan.
Berada di tanjakan, tikungan, putaran dan penyeberangan jalan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kita akan panggil manajemen Mie Gacoan ke kantor. Kita tanyakan perizinan lalin, keterpenuhan fasilitas dan lain sebagainya,” tegasnya.(Han/BN)














