Beritanusantara.co, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Agenda pemeriksaan ini menjadi salah satu tahapan akhir sebelum jaksa menyampaikan tuntutan. Berdasarkan dakwaan, Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa rapat koordinasi dengan lembaga terkait, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian Rp578 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum terdakwa. Tokoh publik seperti Anies Baswedan dan Said Didu turut hadir memberikan dukungan moral dalam proses persidangan. (h/bn)














