EkonomiNasional

Kenaikan Tarif Ojol 8–15 Persen Ditolak, Aplikator dan Driver Desak Pemerintah Tinjau Ulang

×

Kenaikan Tarif Ojol 8–15 Persen Ditolak, Aplikator dan Driver Desak Pemerintah Tinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Potret : Ojol membawa penumpang.

Beritanusantara.co, Jakarta – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar ojek online (ojol) sebesar 8% hingga 15% memicu penolakan dari berbagai kalangan, termasuk pengemudi, serikat pekerja, dan perusahaan aplikator. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi mengganggu stabilitas ekosistem transportasi daring di Indonesia.

“Menurut kami lebih baik dibatalkan saja,” ujar Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, Ia menilai bahwa yang lebih mendesak adalah penetapan status hukum mitra pengemudi sebagai pekerja formal.

Lily menekankan, selama ini mitra ojol berada dalam posisi yang rentan karena ketidakjelasan status kerja dan ketergantungan pada tarif yang ditentukan sepihak oleh platform.

“Kalau status mereka jelas sebagai pekerja, maka penghasilan akan mengacu pada upah minimum, bukan lagi tergantung potongan platform atau permainan pasar,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Grab Indonesia menyatakan sikap terbuka terhadap dialog dengan pemerintah terkait rencana kebijakan penyesuaian tarif ini. “Kami terus menjalin komunikasi dan siap berdiskusi secara konstruktif mengenai segala rencana kebijakan, termasuk penyesuaian tarif,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Tirza menambahkan bahwa kebijakan tarif menyentuh aspek sensitif dalam industri, karena dapat memengaruhi penghasilan mitra sekaligus menurunkan daya beli masyarakat jika tarif terlalu tinggi.

“Dalam persaingan yang ketat, penting menjaga keseimbangan antara pendapatan mitra dan daya tarik harga layanan,” ujarnya.

Senada, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, juga meminta pemerintah meninjau ulang rencana tersebut secara menyeluruh.

“Kenaikan tarif ini harus dikaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan masyarakat,” katanya dalam pernyataan resmi.

Rafi menyebutkan bahwa keputusan menaikkan tarif secara sepihak bisa menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi digital. Selain itu, dampaknya bisa bersifat destruktif, baik bagi pengguna, pengemudi, maupun pelaku industri transportasi daring secara umum.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Kementerian Perhubungan telah membuka ruang diskusi dan melibatkan aplikator dalam proses perumusan kebijakan.

“Saat ini kami masih berdiskusi mengenai insentif bersama Kemenhub,” tutup Rafi. (h/bn)

Example 300250