beritanusantara.co,SAMARINDA – Kematian anak di lubang bekas tambang batu bara kembali terjadi di Samarinda. Azam, bocah berusia 12 tahun, ditemukan meninggal di kolam bekas galian tambang di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Selaarasa (13/10/2026).
Peristiwa tersebut menambah daftar korban meninggal di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, meminta pengamanan di kawasan berbahaya itu diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Lokasi kejadian berada di wilayah konsesi Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA). Maswedi mengatakan, peringatan mengenai bahaya kolam bekas tambang sebenarnya telah berulang kali disampaikan kepada pihak terkait, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga masyarakat sekitar.
Namun, upaya tersebut belum mampu mencegah jatuhnya korban berikutnya.
“Kami menyayangkan bahwa kejadian anak-anak yang meninggal di kolam bekas tambang ini sudah cukup banyak. Kami juga sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar aktivitas di sekitar kolam atau danau dibatasi, apalagi anak-anak,” kata Maswedi.
Politikus tersebut juga mengingatkan kejadian di kawasan Bayur, ketika seorang warga meninggal saat mengambil air di tengah kondisi kemarau.
Menurutnya, kolam bekas tambang tetap berbahaya meskipun airnya dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Maswedi meminta pemerintah di tingkat wilayah tidak hanya mengandalkan imbauan. Pemasangan rambu peringatan, pembatasan akses, dan pengamanan di sekitar lubang tambang perlu dilakukan agar masyarakat, khususnya anak-anak, tidak mudah memasuki kawasan tersebut.
Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan dan melarang anak-anak bermain maupun berenang di kolam bekas tambang.
“Orang tua juga harus lebih waspada atau lebih memperhatikan anaknya. Lagi pesan anaknya supaya jangan bermain di kolam bekas tambang karena sangat berbahaya dan sudah banyak sekali korban di sana,” ujarnya.
Selain peran keluarga dan pemerintah wilayah, Maswedi menegaskan perusahaan harus ikut bertanggung jawab mengamankan lubang bekas tambang, termasuk menutup atau membatasi area yang membahayakan.
Pemerintah kelurahan, kecamatan, BPBD, dan relawan juga diharapkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan air dapat menarik perhatian anak-anak yang belum memahami risiko di balik kolam bekas galian tambang. Karena itu, pencegahan harus dilakukan langsung di lokasi, bukan sebatas memberikan peringatan.
“Karena anak-anak ini kan nggak tahu. Artinya, lihat air mereka senang bermain, akhirnya berenang-renang saja,” demikian Maswedi.














